Diamengatakan, hal itu baiknya diungkap oleh tim penyidik. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bharada E mengaku menembak Brigadir J dari jarak 2 meter. Awalnya, tembakan dilepas dalam jarak 6 meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E mendekat dan menembak kepala Yosua dari jarak 2 meter. Hak asasi manusia adalah hak dasaryangdimiliki oleh setiap manusiayangdibawa sejak lahir. Sebagai hak dasaryangdimiliki oleh setiap manusia maka Negara wajib memberikan perlindungan. Hak asasi manusia bukanlah hakyangabsolute. Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasanoranglain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagiandariperadapan dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat Negara hokum sesuai dengan penjelasan UUD1945wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan cirri-ciri Negara pesatakanpengakuan dan penghargaanakanHAM diIndonesiadimulai sejak amandemen kedua UUD1945yangsecara eksplisit memasukan ketentuan HAM menjadi bagiandaribatang tubuh UUD1945. Pengakuan dan penghargaan HAM diIndonesiadi tindak lanjuti dengan upaya pemberian perlindunagan hokum kepada warga Negara dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia KOMNAS HAMyangdiikuti dengan didirikannya Peradilan Ham diIndonesia. Pengakuandan perlindungan HAM mengandung arti bahwa? Negara menjamin setiap warga negara Hukum yang mengatur hak asasi manusia Setiap tindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia Persamaan dalm bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum Jawaban: B. Hukum yang mengatur hak asasi manusia - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam sila 1 Pancasila memuat soal hak memeluk agama serta saling menghormati antarumat dari modul PPKn Harmonisasi dan Hak Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila 2020 18, hak asasi manusia merupakan hak dasar dari masing-masing individu yang ada di dunia sebagai seorang manusia, tanpa melihat latar belakang suku bangsa, agama, ras, maupun golongan. Karena bersifat universal, hak-hak ini sudah ada semenjak seorang individu lahir, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau diberikan dalam bentuk apa pun. Di dalam Pancasila, terkandung tiga kategori nilai yang masing-masing melindungi hak asasi manusia secara universal, yang terdiri dari nilai ideal atau nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar atau nilai ideal di Pancasila dapat ditemukan dalam pembukaan UUD 1945 dan lima sila yang ada di Pancasila. Nilai dasar juga bersifat kekal dan tetap, yang memiliki arti bahwa nilai-nilai tersebut melekat pada kehidupan bermasyarakat. Nilai instrumental merupakan bentuk penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Artinya, nilai instrumental memiliki penjabaran secara spesifik dan khusus terkait hak-hak yang ada di masyarakat. Selain itu, nilai instrumental dijadikan pedoman dari pelaksanaan sila-sila di Pancasila. Nilai praksis merupakan pengimplementasian dari penjabaran nilai-nilai instrumental dan penetapan nilai-nilai dasar pada nilai ideal. Selain itu, nilai praksis lebih bersifat fleksibel, artinya, nilai praksis dapat berkembang dan berubah menyesuaikan dengan zaman. Contoh Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila 1 Pancasila Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai ideal atau dasar Pancasila sila 1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” berkaitan erat dengan jaminan akan hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan hak asasi manusia dalam nilai ideal sila 1 Pancasila1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing;2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing;3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama. Sementara Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praktis sila 1 Pancasila berkaitan dengan realisasi dan aplikasi nilai-nilai dasar dalam kehidupan sehari-hari. Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukkan warga negara terkait dengan sila 1 Pancasila antara lain sebagai berikut1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup;2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya;3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang Asasi Manusia dalam Sila 2-5 Pancasila Setiap sila memiliki keterkaitan perlindungan HAM. Hubungan HAM, hubungan HAM dengan sila lainnya dalam Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut Hubungan HAM dengan sila ke-2 di Pancasila memiliki kaitan terhadap kedudukan masyarakat Indonesia di hadapan hukum. Pada sila ini, setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Pada sila ke-2 juga menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak berupa jaminan dan perlindungan hukum yang HAM dengan sila ke-3 yaitu mengandung makna penempatan akan kesatuan, kepentingan, atau pun keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Hubungan HAM dengan sila ke-4 digambarkan sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara yang menganut sistem secara demokratis. Artinya, pada kehidupan bernegara, pemerintahan, bermasyarakat, semuanya memiliki hak yang sama tanpa adanya memprioritaskan kepentingan suatu golongan atau individu tertentu. Hubungan HAM dengan sila ke-5 berkaitan dengan adanya pengakuan terkait hak-hak sosial yang ada di lingkup masyarakat yang dilindungi oleh negara, seperti hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat. Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM. Baca juga Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila - Pendidikan Kontributor Marhamah Ika PutriPenulis Marhamah Ika PutriEditor Yantina Debora 1903.2015 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Pengakuan dan perlindungan HAM mengandung arti a. negara menjamin hak setiap warga negara b. hukum yang mengatur HAM c. setiap tindakkan harus sesuai dengan HAM d. persamaan dalam bidang politik ekonomi sosial dan budaya e. setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum Iklan Jawaban 3.8 /5 Jakarta - Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 mengenal lebih dalam tentang Deklarasi Universal HAM, detikers juga harus mengetahui dulu pengertian dari HAM itu sendiri. Lalu, apa itu HAM?Hak Asasi Manusia HAM diartikan sebagai hak mendasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha bersifat universal, karena hak tersebut berlaku bagi semua manusia, dengan tanpa memandang basal ras, suku, etnik, agama dan kedudukan seorang di dalam masyarakat, seperti dikutip dari modul PPKn Kelas XI oleh Rizanur, dari jurnal PPKn berjudul "Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat Internasional" 2013 karya Triyanto, wacana tentang HAM baru muncul setelah abad pertengahan. Wacana tersebut diusulkan oleh John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Perang Dunia II dan peristiwa Holocaust pembantaian sistematis yang dilakukan NAZI Jerman pada jutaan orang Yahudi telah mendasari lahirnya Deklarasi Universal HAM. Deklarasi tersebut disahkan oleh Majelis Umum PBB, di Paris, Perancis pada 10 Desember adanya deklarasi tersebut, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala wujud kekejaman yang lahir atas menjamurnya konflik-konflik antarnegara kala itu. Deklarasi Universal HAM juga melengkapi Piagam PBB yang sebelumnya telah peristiwa bersejarah itu, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia. Karena itu puncak sejarah penegakan HAM dunia adalah Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A III adalah sebagai berikutHak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat Pasal 1Kebebasan atas pembedaan dasar warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kedudukan politik, hukum, asal-usul kebangsaan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan lain Pasal 2Hak hidup Pasal 3Bebas dari perbudakan Pasal 4Bebas dari penyiksaan dan kekejaman Pasal 5Hak hidup dalam pembatasan hukuman mati Pasal 6Persamaan dan bantuan hukum Pasal 7-8Pengadilan hukum yang adil Pasal 9-11Perlindungan atas urusan pribadi dan keluarga Pasal 12Hak untuk memasuki dan meninggalkan suatu negara Pasal 13Mencari dan mendapatkan suaka Pasal 14Hak kewarganegaraan Pasal 15Membentuk keluarga Pasal 16Memiliki harta benda Pasal 17Kebebasan beragama dan berkeyakinan Pasal 18Berpendapat, berserikat dan berkumpul Pasal 19-20Turut serta dalam pemerintahan Pasal 21Jaminan sosial, pekerjaan, upah yang layak dan kesejahteraan Pasal 22-25Pendidikan "gratis" dan kebudayaan Pasal 26-27Kebebasan atas suatu tatanan sosial dan internasional Pasal 28-29Pelarangan penafsiran memberikan suatu negara hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan Pasal 30Demikian penjelasan mengenai sejarah dan isi pasal dari Deklarasi Universal HAM. Detikers sekarang jadi sudah tahu kan? Simak Video "Komnas HAM Deklarasikan Pemilu Tanpa Diskriminasi" [GambasVideo 20detik] pal/pal Menjaminkebebasannya sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat 2, " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.". Solusi bagi permasalah ini adalah, sudah sepantasnya kita menghormati, memberi perlindungan, pemajuan dan pemenuhan pada HAM – Dalam sidang BPUPKI, Ir. Soekarno telah menyatakan pemikirannya bahwaBuat apa UUD jika misalnya tidak ada keadilan sosial, apa guna UUD jika ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan… kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian pemikiran para tokoh pendiri negara Republik Indonesia ini dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan HAM, sekaligus jaminan perlindungan HAM. Secara lebih jelas, kandungan HAM dalam pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut1 Alinea PertamaDalam alinea pertama pembukaan UUD 1945, dimuat pernyataanKemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Hal ini telah menjelaskan bahwa pada alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan “kebebasan adalah hak segala bangsa.” Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangssa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di sleuruh Alinea KeduaAlinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang memuat pernyataanMenghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan ini telah menjelaskan bahwa alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan “bersatu dan berdaulat“, sedangkan hak ekonomi termuat dalam “terwujudnya masyarakat adil dan makmur.”3 Alinea KetigaDalam alinea ketiga termuat kalimatAtas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini ini telah menjelaskan bahwa alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah didaptkan oleh bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat di dalamnya adalah bukan merupakan hasil perjuangan manusia semata, melainkan adanya anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran Ketuhanan sebagai penyeimbang dan nilai-nilai keduniawian Alinea KeempatDalam alinea keempat dimuat tentang tujuan dan dasar negara Indonesia. Adapun tujuan negara Indonesia adalahmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan ini telah menjelaskan bahwa tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 di dalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, hak sosial budaya, serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Sementara itu, yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat adalah kaitannya dengan HAM, Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia yang ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita juga harus mengutamakan kewajiban. Jawabannyaadalah kemanusiaan. Pancasila mengandung nilai kemanusiaan. Yang memiliki arti bahwa manusia memiliki derajat yang sama serta memiliki hak dan kewajiban yang sama serta adanya pengakuan akan harkat dan martabat manusia dan perlindungan HAM . Pada hakekatnya, manusia adalah mahluk sosial yang berbudaya dan beradab.
Salah satu unsur terpenting dan yang harus terpenuhi dalam suatu negara hukum adalah adanya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini dikarenakan adanya hubungan keseimbangan yang bersifat simbiosis mutualistik. Yang artinya bahwa jaminan, perlindungan, dan penghormatan HAM tidak mungkin tumbuh dan hidup secara wajar apabila tidak ada atau tidak terlaksananya prinsip- prinsip negara hukum. Karena prinsip negara hukum dimaksudkan untuk mengendalikan segala bentuk kekuasaan baik yang ada pada rakyat, terutama penguasa. Salah satu aspek penting membangun negara hukum adalah memberdayakan sistem penegakan hukum. Sistem penegakan hukum yang lemah cenderung tunduk pada kekuasaan bukan saja tidak mampu mewujudkan keadilan dan kebenaran, bahkan dapat menjadi alat kesewenang-wenangan yang menindas, termasuk menindas Oleh karena itu perlindungan HAM dalam suatu negara hukum merupakan unsur yang paling utama. Karena dalam negara hukum, 70 Bagir Manan, dkk, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi 187 perseorangan diakui sebagai manusia pribadi yang mendapatkan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan oleh negara maupun oleh manusia yang lainnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sri Soemantri bahwa “Adanya jaminan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara mengandung arti bahwa setiap penguasa dalam negara tidak dapat dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga negaranya. Bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dan hak-hak dasar warga negara”.71 Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak individu dan menghindari tindakan-tindakan yang sewenang-wenang maka hak-hak dan kebebasan individu harus diakui. Pengakuan ini diberikan karena hak asasi merupakan hak melekat pada diri manusia yang diperolehnya sejak kelahiran sebagai seorang manusia yang diciptakan dan dikaruniakan oleh Tuhan. a. HAM Menurut UUD 1945 Pra Amandemen. Di Indonesia, perdebatan mengenai pengaturan HAM dalam UUD sudah berlangsung sejak berdirinya negara ini, yaitu dimulai sejak pembuatan naskah UUD 1945 dalam sidang BPUPKI. Perdebatan tersebut terjadi diawali karena perbedaan pendapat mengenai apakah UUD yang akan dibuat harus memuat mengenai HAM atau tidak. Perdebatan mengenai perbedaan pendapat tersebut dapat ditelusuri dari persidangan-persidangan BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI terdapat dua kelompok, yaitu pertama kelompok Soekarno – Soepomo dan kelompok kedua Moh. Hatta – Muhammad Yamin. Kelompok pertama menghendaki agar tidak mencantumkan hak-hak asasi dalam UUD karena Hak asasi manusia merupakan paham liberal 71 Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 74. 188 dan individualisme yang bertentangan dengan paham gotong royong dan kekeluargaan. Dalam hal ini Soekarno menyatakan bahwa Saya minta kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama sekali paham individualisme itu jangalah dimasukkan dalam undang-undang dasar kita yang dinamakan rights of the citizen sebagai yang dianjurkan oleh Republik Perancis itu adanya. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet menuliskan bahwa, manusia bukan saja mempunyai kemerdekaan suara, kemerdekaan hak memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jika misalnya tidak ada sociale rechtvaardigheid yang demikian itu? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi droit de I‟homme et du citoyen itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong dan keadilan sosial enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme Pendapat yang dikemukakan oleh Soekarno tersebut didukung oleh Soepomo yang menolak paham individual perseorangan karena bertentangan dengan paham kekeluargaan. Lebih tepatnya Soepomo menyatakan bahwa Tadi dengan panjang lebar sudah diterangkan oleh anggota Soekarno bahwa dalam pembukaan itu kita telah menolak aliran pikiran perseorangan. Kita menerima dan menganjurkan aliran pikiran kekeluargaan. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar kita tidak bisa lain dari pada pengandung sistem kekeluargaan. Tidak bisa kita memasukkan dalam UUD beberapa pasal-pasal tentang bentuk menurut aliran-aliran yang bertentangan. Misalnya dalam UUD kita tidak bisa memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasarkan aliran kekeluargaan, meskipun sebetulnya kita ingin sekali memasukkan, dikemudian hari mungkin umpamanya negara bertindak sewenang-wenang. Akan tetapi jikalau hal itu kita masukkan, sebetulnya pada hakekatnya undang- undang dasar itu berdasarkan atas sifat perseorangan, dengan demikian sistem undang-undang dasar bertentangan dengan konstruksinya, hal itu sebagai konstruksi hukum tidak baik, jikalau ada kejadian bahwa pemerintah bertindak 72 Muhammad Yamin, Loc Cit, hlm. 296-297. 73 Ibid. 189 Pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Soekarno dan Soepomo tersebut maka kelompok pertama menentang HAM dimasukkan dalam UUD karena menurut mereka, HAM dianggap berdampak negatif karena dilandasi oleh individualisme dan liberalisme74. Sehingga dalam pandangan negara integralistiknya Soepomo, HAM dipandang dalam tiga perspektif, yaitu 1 Dianggap berlebihan. Bahwa HAM itu berlebihan oleh Soepomo dijelaskan sebagai berikut tidak akan membutuhkan jaminan grund und freiheitsrechte dari individu contra staat oleh karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari staat, yang menyelenggarakan kemuliaan staat, dan sebaliknya oleh politik yang terdiri di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang. 2 Dibayangkan berdampak negatif. HAM berdampak negatif karena memiliki kaitan dengan individualisme dan liberalisme. yang mana menurut Soekarno individualisme dan liberalisme yang mengakibatkan persaingan bebas, yang pada gilirannya melahirkan kapitalisme. Kapitalisme merupakan sumber imperialisme dan karena imperialisme itulah maka Indonesia dijajah selama 350 tahun. Karena itu, filsafat individualisme jelas-jelas merupakan filsafat yang keliru. 3 Sebagai hak-hak perseorangan, yang selalu berada di bawah kepentingan bersama. Unggulnya kepentingan kolektif di atas hak- hak perseorangan dinyatakan oleh Soekarno bahwa yang menjadi aspirasi bangsa Indonesia ialah keadilan sosial dan aspirasi ini sudah dimasukkan ke dalam mukadimah UUD Indonesia sebagai protes keras terhadap individualisme. Apa gunanya memiliki kebebasan berpendapat, kebebasan memilih, kebebasan berserikat, kalau tidak dapat menghapus kelaparan yang di derita orang miskin yang karena kelaparannya ia menantang 74 Oleh Jimly Asshidiqie, pendapat dari Soekarno dan Soepomo yang mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia yang bersumber pada individualisme dan liberalisme sebagaimana yang dianut dinegara-negara Barat bertentangan dengan paham kekeluargaan adalah tidak tepat. Menurutnya, ketidaktepatan pendapat Soekarno dan Soepomo ini karena HAM lahir bukan karena individualisme dan liberalisme melainkan lahir karena adanya reaksi menentang absolutisme dan tindakan sewenang- wenang yang dilakukan oleh penguasa pada waktu itu. 75 Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959, Cet. Kedua, Pustaka Utama Graviti, 190 Namun pendapat dari kelompok pertama diatas mendapat tentangan dari kelompok kedua. Menurut kelompok kedua yang diwakili oleh Moh. Hatta dan Muhammad Yamin menyatakan bahwa agar pengaturan mengenai penghormatan dan perlindungan terhadap HAM diatur secara tegas dalam UUD. Dalam kaitannya dengan gotong royong dan kekeluargaan dan penentangan terhadap faham individualisme dan liberalisme, juga mendapat dukungan dari Hatta. Meskipun demikian menurut Hatta, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk tidak memasukkan pasal mengenai HAM. Hatta berpendapat bahwa pengaturan mengenai HAM ini bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadinya negara kekuasaan dalam negara Indonesia yang hendak di dirikan. Berkaitan dengan masalah HAM Moh. Hatta berpendapat “Memang kita harus menentang individualisme. Kita mendirikan negara baru di atas dasar gotong royong dan hasil usaha bersama. Tetapi satu hal yang saya kuatirkan, kalau tidak ada satu keyakinan atau satu pertanggungan kepada rakyat dalam Undang-Undang Dasar yang mengenai hak untuk mengeluarkan suara, yaitu bahwa nanti diatas Undang-Undang Dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi suatu bentukan negara yang tidak kita setujui. Hendaklah kita memeperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha bersama; tujuan kita ialah membaharui masyarakat. Tetapi di sebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan diatas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warga negara, disebtukan juga.... supaya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut di sini hak untuk berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Jadi, bagaimanapun juga, kita menghargai tinggi keyakinan itu atas kemauan kita untuk menyusun negara baru, tetapi ada baiknya jaminan diberikan kepada rakyat, yaitu hak untuk merdeka berpikir. Memang agak sedikit berbau individualisme, tetapi saya katakan tadi bahwa ini bukan individualisme. Juga dalam kolektivisme ada sedikit hak bagi 191 anggota-anggota kolektivisme, anggota-anggota dari keluarga itu untuk mengeluarkan perasaannya”.76 Pendapat dari Hatta ini mendapatkan dukungan dari Muhammad Yamin. Dalam hal ini Yamin meminta agar pengaturan mengenai HAM tidak hanya satu pasal saja sebagaimana yang diusulkan oleh Moh. Hatta. Bahkan menurut Yamin pengaturan HAM dalam UUD harus diatur seluas-luasnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Yamin, yaitu “Supaya aturan kemerdekaan warga negara dimasukkan dalam undang- undang dasar seluas-luasnya. saya menolak segala alasan-alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya dan seterusnya dapatlah saya memajukannya, beberapa alasan pula, selain daripada yang dimajukan oleh anggota yang terhormat, Drs. Moh. Hatta tadi. Segala constitution lama dan baru diatas dunia berisi perlindungan antara dasar itu, misalnya undang-undang Dai Nippon, Republik Filipina dan Republik Tiongkok. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan yang harus diakui dalam Undang-undang dasar”.77 Akhirnya perdebatan dalam BPUPKI yang melibatkan antara kelompok Soekarno-Soepomo dengan kelompok Hatta-Yamin mengambil jalan tengah yang menghasilkan rumusan kompromi dengan disepakatinya pemuatan hak-hak asasi secara terbatas dalam UUD 1945. Pernyataan kompromis mengenai pasal hak asasi terlihat dari pernyataan Soepomo yang menyatakan bahwa “...oleh karena itu, kami usulkan aturan yang mengandung kompromis, akan tetapi tidak akan menentang sistematik rancangan anggaran dasar ini, ialah dengan menambahkan di dalam Undang- Undang Dasar suatu pasal yang berbunyi hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk bersidang dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan lain-lain diatur dengan undang-undang. Dengan ini, pertama kita tidak mengemukakan hak yang dinamai subjectief recht, seperti hak perorangan, oleh karena itu adalah hasil aliran pikiran perseorangan, akan tetapi disini ahl itu 76 Bagir Manan, dkk, Loc Cit, hlm. 23-24 77 Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Makalah di sampaikan pada lecture peringatan 10 tahun Kontras, Jakarta, 26 Maret 2008. 192 disebut hukum; bagaimanapun juga diatur dalam undang-undang, bahwa hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk bersidan dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan ditetapkan dalam undang-undang. Dengan demikiran hal itu adalah kewajiban. Ketentuan itu adalah kewajiban. Ketentuan itu mewajibkan pemerintah untuk membikin undang-undang tentang hal itu”.78 Adanya rumusan kompromistis tersebut maka lahirlah Pasal 28 UUD 1945. Selain Pasal 28, rumusan tentang hak asasi dalam UUD 1945 juga dapat diketemukan dalam Pasal 27, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34 UUD 1945. Hak-hak tersebut yaitu Pasal 27. 1 Segala warga negara dalam kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pasal 34. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. b. HAM Menurut UUD 1945 Amandemen. Salah satu aspek terpenting dilakukannya amandemen UUD 1945 adalah pengaturan mengenai HAM. Untuk lebih memberikan kepastian dalam hal penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, 78 193 maka dalam UUD NRI 1945 pengaturan mengenai HAM lebih lengkap dibandingkan dengan UUD 1945. Sebagaimana diketahui bahwa pengaturan HAM dalam UUD 1945 sangatlah minim. Minimnya pengaturan mengenai HAM dalam UUD 1945 sebagaimana dikemukakan oleh Valina Singka Subekti disebabkan oleh “UUD 1945 sangat sedikit menjabarkan mengenai HAM Hak Asasi Manusia. Ini dapat dimengerti mengingat waktu yang sangat sempit untuk mempersiapkannya pada masa akhir pendudukan Jepang menjelang proklamasi kemerdekaan dulu. Di samping itu terdapat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokoh masyarakat mengenai peranan Hak Asasi di dalam negara demokratis. Kita harus memahami bahwa pendapat-pendapat pada waktu itu sangat dipengaruhi oleh „declaration des droits de l‟homme et du citoyen‟ yang dianggap waktu itu sebagai sumber individualisme dan liberalisme. Oleh karenanya dianggap bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong”.79 Diaturnya HAM dalam UUD NRI 1945 diharapkan akan semakin memperkuat komitmen untuk pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, karena akan menjadikannya sebagai hak yang dilindungi secara konstitusional Constitutional right.80 Ketentuan yang memberikan pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap HAM juga untuk memperkuat Indonesia sebagai negara hukum. Mengenai HAM diatur dalam UUD agar terlindungi secara konstitusional, Agun Gunanjar Sudarsa dari F-PG mengemukakan bahwa “Perluasan masuknya butir-butir hak asasi manusia sebagai perwujudan kehendak Negara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Masuknya lebih banyak lagi HAM ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, niscaya akan meningkatkan jaminan konstitusional hak-hak asasi 79 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama, Edisi Revisi, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010, hlm. 224. 80 194 manusia Indonesia sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara dan bangsa yang lebih beradab dalam pergaulan internasional”.81 Di lain pihak, Hendardi dari PBHI mengatakan bahwa “Karena hak-hak asasi manusia adalah hak dasar warga negara maka ia harus didefinisikan dan dijamin di dalam konstitusi. Apabila hak-hak asasi manusia hanya dijamin dalam undang-undang atau produk hukum lainnya, maka bahayanya adalah berdasarkan hierarchy of norms itu perlindungan terhadapnya bisa dikesampingkan oleh Undang-Undang atau oleh produk lain, itulah sebabnya mengapa menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan regional bagi hak-hak asasi manusia sebagai hak-hak dasar warga negara. Ini pula saya kira yang harus dimengerti sewaktu PBHI menolak adanya undang-undang HAM. Karena kami kuatir bahwa dengan HAM dia ditempatkan di dalam undang-undang itu dengan mudah sedemikan rupa di eliminir oleh undang-undang lain dan itu menjadi satu”.82 Beberapa fraksi kemudian menyatakan persetujuan tentang pentingnya aspek HAM diadopsi dalam perubahan UUD 1945. Sebagaimana diungkapkan oleh Fraksi PBB melalui Hamdan Zoelva bahwa “...Bagi Fraksi kami masalah Hak Asasi Manusia memang seharusnya dimuat dalam UUD ini sebagaimana selayaknya dilakukan oleh negara- negara demokrasi modern yang lainnya…”83 Pendapat ini dipertegas oleh Asnawi Latief, juru bicara F-PDU, tentang perlunya mengadopsi TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menjadi bagian dalam bab atau pasal dalam UUD. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang PAH I BP MPR-RI ke-6, 10 Desember 1999. “h. ...Khusus mengenai hak-hak warga negara agar diadopsi Tap MPR mengenai Hak-hak Asasi Manusia menjadi bagian dalam bab atau pasal dalam UUD 1945”.84 81 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, NaskahKomprehensif....,Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama,Loc Cit, hlm. 219. 82 Op Cit, hlm. 246. 83 Op Cit, 226. 84 Ibid. 195 Dewa Gede Atmadja menyatakan bahwa hal-hal yang terkait hak asasi masih sangat sumir. “...hal-hal yang barangkali terkait dengan hak-hak asasi manusia, jelas sekali masih sangat sumir sekali. Memang Tap MPR 1998 barangkali memberikan ketetapan yang berkait dengan hak asasi Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998. Namun di dalam prinsip Undang-Undang Dasar sebagai landasan dasar dan sebagai dokumen hukum dan politik, hak asasi ini jelas merupakan materi muatan dari Undang-Undang Dasar. Di sinilah katanya Pak Yamin, keagungan dari Undang-Undang Dasar kalau dia mengatur hak asasi manusia”.85 Selanjutnya Taufiqurrohman Ruki menyatakan bahwa hak-hak warga negara berupa hak asasi manusia, meliputi pengakuan negara atas HAM; hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun; hak wanita dan hak anak; serta pembatasan- pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang sebaiknya diwadahi dalam pasal Perdebatan-perdebatan dan usulan-usulan yang terjadi dalam sidang PAH BP MPR tersebut maka pengaturan mengenai HAM telah mendapatkan jaminan konstitusional yang kuat dalam UUD. Dalam UUD NRI 1945 pengaturan tentang HAM di atur secara khusus dalam Bab XA mengenai HAM. Selain itu pengaturan mengenai Hak-hak asasi juga dapat diketemukan dalam pasal-pasal yang lainnya, yaitu pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2. Sehingga rumusan Hak asasi yang terdapat di dalam UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut Pasal 27 1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2 tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 85 Op Cit, 236. 86 196 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan 197 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
KadivPropam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Komnas HAM menanggapi pengakuan Ferdy Sambo yang mengaku sudah
Persamaandalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya; Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum; Jawaban: A. Negara menjamin setiap warga Negara. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia mengandung arti bahwa negara menjamin setiap warga negara.
Penindasanterhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM. Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.
Pengakuanterhadap HAM oleh bangsa di dunia ini mulai sejak 10 Desember 1948 pada saat PBB mengeluarkan pernyataan yang disebut pernyataan sedunia tentang HAM. Hak Asasi Manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tentang hak asasi manusia.
YouMight Also Like: Link Penambah Like Di Tiktok Tanpa Password Rpp Ski Mts Kelas 9 Kurikulum 2013 Agama Momo Twice Syair Sdy 20 Januari 2021 Pangkalantoto Kudu Kumaha Ka Seuweu Pajajaran Teh Mewarnai Gambar Sekolah Tk Sederhana Apakah Latar Belakang Terjadinya Peristiwa Bandung Lautan Api Soal Ulangan Harian Tema 3 Kelas 4 Dan Kunci Jawaban Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Subtema 2 Contoh Akhirnyapemikiran para tokoh pendiri negara Republik Indonesia ini dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan HAM, sekaligus jaminan perlindungan HAM. Secara lebih jelas, kandungan HAM dalam pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Alinea Pertama yjY0.