permohonan Peninjauan Kembali; b. membuat akta permohonan Peninjauan Kembali; dan c. mencatat permohonan tersebut ke dalam register induk perkara dan register permohonan Peninjauan Kembalikhusus untuk itu. (4) Dalam hal permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Pernohon. (5) .Besarnya biaya proses
Dalam Perkara Perdata Antara: (Nama) ………………………. Pemohon Peninjauan Kembali Semula. Termohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat Asal. Lawan. Nama) ………………………. Termohon Peninjauan Kembali Semula. Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat Asal. __________________________________________________________________________.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, dengan ini Termohon Peninjauan Kembali mohon dengan hormat kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI c.q. yang terhormat Majelis Hakim Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil terurai dalam Kontrak Memori

a.Penerimaan berkas perkara kasasi dari PN oleh Biro Umum MA. Jangka waktu maksimal berkas perkara ada pada Biro Umum adalah 5 hari. b.Berkas perkara tersebut disampaikan oleh Biro Umum kepada Direktorat Pranata dan Tata Laksana, dalam hal ini adalah Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, untuk ditelaah kelengkapannya. Diketahui, Budi Said mengajukan PKPU dengan alasan telah memenangkan perkara Budi Said dengan dasar alasan Antam belum menyerahkan emas sebanyak 1136 kg sesuai dengan hasil putusan Peninjauan Kembali. Pada 2020, misalnya, 7.341 permohonan PK masuk ke MA untuk berbagai jenis perkara. Pada perkara pidana saja, permohonan PK 10 tahun terakhir 400-an per tahun (MA, 2021). Alih-alih didasarkan pada alasan istimewa, MA pernah mengungkap hanya 20 persen permohonan PK, alasannya layak.

UPAYA HUKUM PELAYANAN PENINJAUAN KEMBALI PERDATA. | | Dilihat: 33442. PERKARA PERDATA PENIN JAUAN KEMBALI. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak.

Berikut Contoh Format Surat Gugatan, Surat Kuasa, Dan Lain-lain : 1. Format Surat Gugatan . 2. Format Surat Kuasa . 3. Format Daftar Bukti . 4. Format Permohonan Intervensi . 5. Blanko Permohonan Banding . 6. Blanko Permohonan Kasasi . 7. Blanko Permohonan Peninjauan Kembali - PK

Karena perkara pidana itu hanya satu pihak yang berkepentingan, tidak seperti perkara perdata, PTUN, dan agama yang kedua belah pihak memiliki kepentingan. Aturan PK Berkali-kali Minta Dimaknai Hanya Perkara Pidana. Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 berbunyi "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1
2.1.2.1 Peninjauan Kembali 2.2 Sejarah Lembaga Peninjauan Kembali di Indonesia 2.3 Proses Acara Peninjauan Kembali dalam KUHAP 2.3.1 Putusan pengadilan yang dapat dimintakan Peninjauan Kembali 2.3.2 Para pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali 2.3.3 Alasan Peninjauan Kembali 2.3.4 Arti Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan satu kali
\n\n\n \n \ncontoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata
melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan pasal 5 permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi. SEMA No. 4 Tahun 1975 penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. (tengah) memimpin sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Dia menceritakan perkara sengketa tanah kliennya dikalahkan di tingkat peninjauan kembali (PK). Alhasil, kliennya harus merelakan tanah miliknya dimiliki orang lain melalui putusan PK tersebut. "Kami ingin menuntut keadilan di MK, karena kasus (perdata) klien kami di MA sudah selesai, kecuali untuk kasus pidana mungkin bisa," katanya. /Pdt/2011./PT DKI, tertanggal 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal . 2011 Dalam Perkara Perdata Antara (Nama) Pemohon Peninjauan Kembali semua Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat Asal Lawan (Nama) Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat Asal. Petugas menerima berkas perkara pidana permohonan Peninjauan Kembali, lengkap dengan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, dan memberikan tanda terima. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat

setelah Permohonan PK diterima Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung, sejak jawaban Termohon PK diterima paling lama 30 hari Dalam setiap Putusan harus dilampirkan Soft copy, apabila tidak disertai, maka berkas dinyatakan tidak lengkap. Dan setiap Putusan Peninjauan Kembali yang diterima dari Mahkamah Agung dimohon disertai soft copy

UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PERADIALAN AGAMA Heru Siti Puji Lestari A. Pendahuluan Setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim belum tentu menjamin kebenaran secara yuridis karena putusan itu tidak lepas dari kekeliruan dan kekhilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak.Agar kekeliruan dan kekhilafan itu dapat diperbaiki, demi tegaknya kebenaran dan keadilan, putusan
2. Alat Bukti Surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini, harus bersifat menentukan. 3. Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang. 4. Alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara.
Alasan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata Dalam Perspektif Keadilan adalah untuk mengkaji dan menganalisis konsep surat bukti (novum) menurut hukum sebagai alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata dan pengaturan surat bukti (novum)
ABT1.